Pada hakekatnya semua kelompok masyarakat dan komunitas (suku bangsa) memiliki basis-basis cultural yang dinamis serta relevan dalam menunjang pembangunan. Bila diakomodir dalam proses pembangunan menjadi sangat penting karena selain berbasis masyarakat (partisipatif) juga mampu menciptakan nilai dan aturan-aturan baru dalam rangka pemenuhan berbagai aspek kebutuhan pendukungnya. Hasil-hasil penelitian yang dilakukan para ilmuan sosial membuktikan bahwa berbagai potensi sosial budaya sangat kondusif dalam menunjang pembangunan. Malah kalau digali lebih jauh dan dipahami dapat dijadikan modal untuk pembangunan itu sendiri, karena pembangunan sebenarnya bukan harus sesuatu yang baru tapi dapat mengacu kepada pemberdayaan potensi lokal yang sudah ada sebelumnya. Kajian tentang potensi lokal khususnya kearifan lokal yang ada dan yang berkembang pada masyarakat Pakpak umumnya dan Pakpak Bharat khususnya, sepengetahuan penulis jarang dilakukan sehingga penelitian ini penting. Kajian ini juga penting untuk memperkaya kajian teori kearifan lokal, maupun untuk kepentingan terapan.
Sesuai dengan judul, maka fokus kajian dalam penelitian
ini adalah untuk mengidentifikasi dan menggali secara mendalam hukum adat yang
terkait dengan hak ulayat, hutan yang merupakan bentuk kearifan lokal yang
tumbuh dan berkembang pada masyarakat Pakpak Bharat, khususnya masyarakat adat
yang tinggal di sekitar hutan. Selanjutnya akan dijelaskan dan dianalisa hak
ulayat dan berbagai kearifan lokal tersebut untuk dijadikan model dalam
pembangunan hutan berkelanjutan.
Untuk dapat meneliti secara mendalam dan komprehensif,
maka pendekatan utama yang digunakan adalah paradigma emik, sehingga metode
utamanya adalah kualitatif. Secara spesifik metode kualitatif yang digunakan
adalah metode etnografi. Dengan demikian,
makan teknik yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi
partisipasi dan diskusi kelompok terfokus (FGD). Walau demikian studi
dokumentasi dan pustaka digunakan untuk memperkaya hasil penelitian lapangan
yang dilakukan.
Penelitian lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Pakpak
Bharat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat, karena semua wilayah
desa dan hutan di sekitarnya menjadi milik marga tertentu secara komunal yang
dikenal dengan istilah atau konsep sukut ni talun. Marga Sukut ni talun dapat diartikan sebagai marga
pemilik hak ulayat. Ada puluhan nama
marga yang memiliki hak ulayat di Pakpak Bharat, antara lain: Marga Padang,
Solin, Berutu, Manik, Banurea, Bancin, Cibro, Sinamo, Tinendung, Sitakar,
Kebeaken, Padang Batanghari, Angkat, Lembeng, dan marga lainnya. Namun demikian
dari sisi sejarah luasan pemilikan hak
ulayat ada 4 (empat) marga, cukup besar wilayahnya yaitu marga: Padang, Solin, Berutu dan Manik.
Nama hak ulayat marga Solin dikenal dengan sebutan Mahala majanggut dengan cakupan wilayah Kecamatan Tinada dan sebagian wilayah kecamatan Kerajaan. Nama hak
ulayat marga Padang tercakup di wilayah kecamatan Si Empat Rube; Nama hak
ulayat marga Berutu disebut Si tellu Tali
Urang Jehe dan Sitellu Tali Urang Julu, dengan cakupan wilayah Kecamatan
Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan sebahagian
wilayah Kecamatan Salak; Hak ulayat marga manik disebut wilayah
Pergetteng-getteng sengkut yang mencakup Kecamatan Pagindar dan Kecamatan
Pergetteng-getteng Sengkut. Sementara di wilayah kota Salak sebagai ibu kota kabupaten yang menjadi pemilik hak ulayat ada 2 marga
yaitu: Marga banurea dan Marga Boangmanalu.
Batas-batas hak ulayat antar marga berbeda dengan batas
wilayah administrasi pemerintahan. Batas-batas tersebut umumnya adalah sungai,
gunung, bukit dan lembah. Umumnya anggota marga dalam suatu komunitas memiliki
pengetahuan tentang hak ulayat dan batas-batas hak ulayat dengan marga lainnya.
Marga-marga yang menjadi pemilik hak ulayat di setiap wilayah selain mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi, juga sangat berperan dalam berbagai kegiatan
sosial maupun dalam proses pengambilan keputusan.
Masyarakat Pakpak Bharat mayoritas tinggal di sekitar
hutan, sehingga kehidupannya banyak berhubungan dengan hutan. Lokasi hutan
dijadikan sebagai sumber kehidupan dengan berbagai aktivitas hidup. Hutan dijadikan sebagai tempat dan sumber
ekonomi, sumber bahan pangan, sumber bahan obat-obatan dan juga terkait dengan
religi. Sebagai sumber ekonomi, area hutan diolah menjadi perladangan, perkebunan, serta kayu
dan non kayu. Penghasilan non kayu, biotik yang hidup di hutan dijadikan
sebagai sumber bahan pangan dan obat-obatan. Hasil penelitian membuktikan cukup
beragam sumber-sumber tersebut disediakan oleh alam, baik melalui proses
pengolahan maupun dikonsumsi langsung. Penduduk tempatan memiliki pengetahuan
lokal, baik yang diperoleh secara turun temurun maupun melalui sharing
pengetahuan maupun melalui pengalaman pribadi. Hubungan penduduk lokal dengan
lingkungan hutan tidak sekedar hubungan ekonomi tapi juga terkait dengan aspek sosial budaya dan
religi. Dengan kata lain mereka memiliki kebudayaan terkait dengan hutan.
Key Word: Masyarakat Adat, Kearifan lokal, dan Model Konservasi Hutan
Dalam kenyataannya pertambahan penduduk apakah disebabkan kelahiran ataupun migrasi seringkali mengkikis ruang hutan. Apalagi jika suatu daerah berubah menjadi daerah urbanisasi. Hal tersebut menjadi suatu yang nyata di berbagai kota di dunia ini, lebih-lebih jika penduduk belum menyadari dan memiliki pengetahuan tentang rehabilitasi peremajaan tanaman hutan. Saya kira perlu juga didirikan sebuah sekolah atau universitas yang khusus memberikan bekal tentang ilmu kehutanan di daerah Pakpak Bharat, sehingga ada kesinambungan hutan-hutan di daerah tersebut dari generasi ke generasi. Jadi penduduk memiliki pengetahuan pelestarian hutan dan bukan/tidak hanya pandai pemanfaatkan hutan saja.
BalasHapussetuju pak agust
BalasHapus