Minggu, 22 Mei 2016

Sulang Silima Pakpak



DIALOG SULANG SILIMA MARGA PAKPAK:
SULANG SILIMA SEBAGAI UNSUR KEBUDAYAAN PAKPAK DAN SEBAGAI ORGANISASI FORMAL[1]
Oleh: Lister Berutu[2]

A.           Konsep Kebudayaan
Kebudayaan dalam pengertian awam sering diidentikkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan keindahan dan seni semata atau benda-benda peninggalan masa lalu suatu kelompok sosial tertentu saja. Secara teoritis dan empiris jelas pengertian ini salah, karena kebudayaan merupakan pola dari dan pola bagi berpikir dan berprilaku suatu masyarakat. Dalam ilmu sosial konsep kebudayaan sebenarnya dapat dibagi atas dua paradigma besar yaitu : paradigma kognitif dan paradigma  prilaku. Para ahli yang menganut paradigma kognitif menjelaskan kebudayaan sebagai apa yang dipersepsikan dan dipikirkan oleh manusia sebagai bagian dari kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian berarti sifatnya abstrak karena mencakup ide,pengetahuan, aturan dan hukum. Sebaliknya para ahli yang percaya dengan paradigma prilaku lebih mengartikan kebudayaan sebagai apa yang dilakukan manusia sebagai anggota kelompok masyarakat tertentu. Kedua paradigma tersebut tentu berimplikasi terhadap hasil kajian masing-masing tentang apa dan bagaimana kebudayaan itu sendiri.
            Di Indonesia seorang pakar Antropologi yakni Koentjaraningrat, dalam kajian-kajiannya mengakomodir kedua cara pandang tersebut. Menurut beliau Kebudayaan adalah keseluruhan sistem ide, gagasan, aktivitas dan hasil karya manusia yang dijadikan milik bersama dan diperoleh melalui proses belajar. Lebih lanjut dikatakan kebudayaan memiliki 3 wujud dan 7 unsur universal. Tiga wujud tersebut terdiri dari : (1) sistem budaya yang mencakup ide-ide, gagasan, nilai-nilai, pengetahuan, aturan dan norma. Sifatnya abstrak karena tidak dapat diraba dan letaknya berada di pikiran pendukungnya; (2) Sistem sosial terdiri dari aktivitas , interaksi dan tindakan. Sifatnya konkrit karena dapat dilihat dan diamati oleh indra; (3) Artifak yang terdiri dari benda-benda hasil karya budaya. Sifatnya sangat konkrit karena dapat diraba dan dipegang.
Tujuh unsur kebudayaan yang universal menurut beliau terdiri dari : bahasa, sistem pengetahuan, mata pencaharian, peralatan dan teknologi, organisasi sosial, kesenian, dan religi. Dikatakan universal karena hampir semua masyarakat (suku bangsa)  memiliki ke-tujuh unsur tersebut dan masing-masing unsur dapat dianalisa berdasarkan 3 wujud kebudayaan tersebut.
Mengacu pada konsep kebudayaan tersebut, berarti cakupannya sangat luas dan bervariasi. Untuk mengkaji tentang kebudayaan  Pakpak berarti idealnya menganalisa tentang 3 wujud dan 7 unsur yang terdiri dari : Bahasa Pakpak, Sistem Mata Pencaharian Hidup Pakpak, Sistem Pengetahuan Pakpak, Sistem Peralatan hidup dan teknologi Pakpak, Sistem Oranisasi Sosial Pakpak, Kesenian Pakpak, dan Sistem Religi Pakpak. Dalam makalah singkat ini tentu tidak mungkin dikaji secara keseluruhan, karena selain dibutuhkan waktu yang panjang. Dengan demikian saya akan lebih fokus pada beberapa sub unsur  dan secara khusus sub unsur sulang silima sesuai dengan tujuan kegiatan ini.

B. Mengenal Pakpak[3] 
Berdasarkan wilayah komunitas dan dialek bahasa yang digunakan Pakpak mengkategorikan dirinya menjadi lima suak (bagian) yang dikenal dengan Pakpak Silima suak yakni : Pakpak Keppas, Pakpak Pegagan, Pakpak Simsim, Pakpak Boang dan Pakpak Kelasen. Masing-masing kelompok suak bila diteliti secara mendalam tentu memiliki perbedaan-perbedaan,tapi semua kelompok suak mengaku dan mengidentifikasi diri sebagai suku bangsa atau etnis Pakpak.
Secara geografis sebenarnya komunitas Pakpak berada dalam satu wilayah, tapi secara administrasi pemerintahan terbagi dalam beberapa kabupaten dan kota, yaaitu : Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Singkel, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Sabulusalam..
Sejarah asal usul etnis Pakpak hingga kini belum ada kajian yang representatif. Ada tulisan yang menyatakan berasal dari Hindia Belakang dan ada juga yang menyatakan berasal dari etnis-etnis yang ada di Sumatera Utara. Semuanya tentu masih bersifat spekulatif karena tidak didasarkan pada kajian ilmiah. Namun harus diakui juga beberapa marga di Pakpak merupakan hasil difusi dari etnis lain yang berdekatan secara geografis dengan wilayah Pakpak. Hal ini lumrah saja terjadi bagi setiap kelompok etnis di belahan dunia mana pun. Pastinya setiap marga Pakpak memiliki latar belakang sejarah dan silsilah secara sendiri-sendiri.
Dari sudut cerita rakyat (legenda), Pakpak mengenal tiga zaman yaitu zaman Ntuara, Zaman Si Aji dan zaman Manisia. Zaman Ntuara diceritakan merupakan zaman manusia raksasa yang hidup di gua-gua; Zaman si Aji diceritakan merupakan zaman manusia purba yang mana bentuk tubuhnya telah sama dengan manusia biasa (homo sapien) tapi masih hidup secara sederhana dan tidak berpakaian. Baru zaman manisia adalah zaman yang sudah memiliki kebudayaan yang sama dengan manusia dengan peradaban yang sama dengan orang Pakpak saat ini. Demikian juga sejarah marga-marga yang ada pada etnis Pakpak hingga kini belum banyak diketahui, diteliti dan dipublikasikan. Tentu saja hal tersebut menjadi tugas kita bersama.

Komunitas dan Sistem Kekerabatan Pakpak
Secara konseptual komunitas berbeda dengan kelompok kekerabatan walaupun di dalamnya ada unsur ikatan kekerabatan khususnya komunitas kecil. Penekanan utama dalam komunitas adalah ikatan tempat tinggal. Bentuk komunitas ada yang besar dan ada yang kecil. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia misalnya komunitas besar adalah Kecamatan, kota, kabupaten, provinsi dan Negara. Komunitas kecilnya terdiri dari desa, RT, RW dan Lingkungan. Konsep tersebut berlaku secara nasional karena diatur dalam perundang-undangan walaupun dalam kehidupan sehari-hari,  masyarakat lokal memiliki konsep sendiri. Pakpak misalnya mengenal lebbuh, kuta, dan aur sebagai bentuk komunitas lokal. Ketiga istilah tersebut lebih merakyat di tengah-tengah masyarakat karena digunakan dalam kehidupan sehari-hari, sementara istilah desa diguanakan hanya dalam urusan administrai sebagai warga negara.
Sistem kekerabatan masyarakat Pakpak diatur dalam adat istiadat (budaya) yang diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya. Berikut dijelaskan secara singkat beberapa unsur dalam sistem kekerabatan Pakpak, antara lain:
01)         Garis keturunan didasarkan patrilineal dimana marga  hanya ditrunkan oleh anak
          laki-laki (patrilineal).
02)         Perkawinan harus di luar marga (eksogami marga)
03)         Adat menetap nikah umunya di tempat kediaman suami (virilokal)
04)         Istilah dan Sopan santun kekerabatan (sebutan, sapaan, perbayoen/tidak
          perbayoen );
05)         Kelompok kekerabatan[4] (kingroup) terdiri dari: sada jabu, sibeltek bapa,
          sibeletek mpung, lebbuh dan marga.   Sada jabu dalam kajian ilmu-ilmu sosial
          dinamakan keluarga inti yang terdiri dari ayah,ibu dan anak-anak yang belum
          kawin. Sibeltek bapa dan sibeltek mpung dikenal dengan istilah keluarga luas
          (extended family) yang terdiri dari lebih dari satu/banyak keluarga inti dan
          bentuknya virilokal. Lebbuh dan marga dapat dikategorikan sebagai klen (clan)[5].

Dua Tabel berikut mencoba mengidentifikasi marga-marga (klen) dan lebbuh yang ada  di 52 komunitas desa di Pakpak Bharat, yang dianggap dan diakui sebagai pemilik hak ulayat (sukut ni talun).
Tabel 1
Nama Kecamatan, Desa dan Marga Pemilik Hak Ulayat
No.
Nama Kecamatan
Nama Desa
Marga Pemilik Hak Ulayat
1.
Kecamatan Salak
Salak I
Salak II
Boangmanalu
Binanga Boang
 Kuta Tinggi
Sibongkaras
 Banurea
 Banurea
 Boangmanalu
 Bancin
 Bancin
 Berutu
  2
Kecamatan Kerajaan
Majanggut I
Majanggut II
Pardomuan
Perpulungen
Kutasaga
Kutadame
Kutameriah
Sukaramai
Surung Mersada
 Perduhapen
Solin
Solin
Padang Bth
Kebeaken
Tinendung
Lembeng
Tinendung
Tinendung
Berutu
Tinendung dan Sitakar
3.
Kecamatan Sitellu Tali
Urang Jehe
Kaban Tengah
Bandar Baru
Tanjung Meriah
Tanjung Mulia
Simberuna
Perolihaen
Maholida
Perjaga
Malum
Mbinalun
Angkat
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Angkat
Angkat                  
4.
Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut
5       Kecupak II
6       Kecupak I
7       Simerpara
8       Aornakan I
9       Aornakan II
Manik
Manik
Manik
Manik
Manik
5.
Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu
Silimakuta
Ulumerah
Pardomuan
Lae langge Namuuseng
Cikaok
Berutu
Berutu
Berutu dan Munthe
Berutu
Berutu
6.
Kecamatan Si Empat Rube
Siempat Rube I
Siempat Rube II
Mungkur
Siempat Rube IV
Kuta Jungak
Traju
Padang
Padang
Padang
Padang
Padang
Cibro
7.
Kecamatan  Pagindar
1.       Sibagindar
2.       Pagindar
3.       Lae Mbentar
4.       Napatalun Perlambuken
Manik
Manik
Manik
Manik
8.
Kecamatan Tinada
Mahala
Tinada
Silimakuta
Kuta Babo
Prongil
Buluh Tellang
Solin
Solin
Sinamo
Padang
Sinamo
Padang Bth
Jlh.
8(delapan) Kecamatan
52 (Lima puluh dua) desa

Data diolah dari Hasil Penelitian tahun 2013

Tabel berikut mengidentifikasi nama-nama lebbuh marga di Kabupaten Pakpak Bharat yang secara tradisional dinamakan sebagai Pakpak Simsim.

Tabel 2
Nama  Lebbuh Berdasarkan Marga di Pakpak Bharat

No
Marga
Lebbuh/kuta
1
Padang
Kuta Kacip
Teraju
Gorat
Jambu Buah rea
Kuta Jungak
Jambu
Perube Haji
Jambu Mbellang
Pangkalen
Kelenglengen
Mungkur
Kuta laki
2
Berutu
Rumerah
Beringen
Tandak
Lae langge
Namuseng
Lae Salak/sibongkaras
Kuta Kersik
Cikaok
Lae Meang
Kuta Ujung
Kuta Tengah
Buku Tinambun
Gunung
Kucapi
Lae nggeddang
Lae Baning
Sibande
Bunga Julu
Penggegeen
Matur

Paku

3
Solin
Kuta Delleng
Keceburen
Kuta Nangka
Lebbuh Nusa (Natam Julu)
Lae meang
Natam Jehe
Peterduen
Kuta Rih
Kuta batu
Tumba
Ampeng
Kuta Liang
Man Tinada
Permangmang
4
Manik
Sabah
Ornakan Tao
Kuta tengah
Ornakan Papan
Delamdam
Simerpara
Kutekur
Pagindar
Pulo namuk
Perlambuken
5.
Banurea
Kuta Kettang
Kuta Telangke
Kuta gugung
lae Nauli /lebbuh tending
Kuta Mabar
Boang jati
Lebbuh Tendang
Kuta Rimbaru,

Kuta Parira,
6.
Bancin
Kuta Tinggi
Penanggalen Jehe
Mungkur
Mbinanga Boang
Sigarmas
Pea Gancih
Kuta kacip
Kuta Rimbaru
Penanggalen Julu
Lae Impal
Penanggalen Tengah
Sondel
7.
Cibro
Teraju

8.
Munthe
Siunong-unong

9.
Sinamo
Mondah
Jolis (Perongil Jehe)
Lebbuh Mbellang
Perongil Jehe


Pencinaren (Santar Jehe)
Perbunbun (Perongil Jehe)
10
Tinendung
Silingkubang/Pngkolen
Perduhapen
Onan Janggi/Kerajaan

11.
Sitakar

Bernoh Sanggar
Talutuk
Sangkar (Lae Mbereng)
Ramba
12.
Kebeaken
Pengiringen
Mbinanga Sitellu
13
Angkat
Malum
Mbinalun
Diolah dari Hasil Penelitian Tahun 2014

C.    Sulang Silima  Sebagai Organisasi tradisonal dan Sebagai Organisasi Formal.
1.    Sulang Silima sebagai organisasi Tradisional Pakpak
Sulang Silima dapat diartikan sebagai lima bagian atau lima unsur. Sebagai kata benda berarti lima bagian daging, sebagai kata sifat dan kerja berarti lima unsur sosial yang berperan dalam sistem kekerabatan dan kemasyarakatan Pakpak. Ke lima unsur ini sangat penting peranannya dalam dalam berbagai aspek kehidupan. Lima Unsur Sulang Silima tersebut terdiri dari :
    1. Perisang-isang (Situaen)
    2. Pertulan Tengah (sindiruang)
    3. Perekur-ekur (siampun-ampun)
    4. Berru (Takal peggu, ekur peggu, labe, ndiangkip)
    5. Punca Ndiadep (Puang: Benna ni ari, Benna, Pengamaki, labe)
Ke lima unsur tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori besar yaitu : Sinina, Puang dan Berru. Sinina ada dua jenis yaitu sinina semarga (dari pihak ayah) dan sinina tidak semarga yang sifatnya simetris atau sejajar (ibu bersaudara). Kelompok Puang terbagi beberapa kategori, antara lain : Puang Bena ni ari, Puang Benna, Puang Pengamaki, dan Puang labe. Berru terdiri dari : berru penelangkeen mbelgah (Takal Peggu), Berru Penelangkeen kedek (Ekur Peggu), berru ndiangkip, berru labe dan lain-lain. Penulis cenderung menganggap istilah sibeltek dalam adat Pakpak identik dengan saudara sekandung, walaupun prakteknya saat ini menjadi meluas maknanya (semarga). Demikian juga istilah Kula-kula, penulis yakin merupakan serapan (pengaruh) istilah Hula-hula (Toba). Buktinya tidak pernah dalam acara adat disebut Kula-kula Bena ni ari, kula-kula bennna dan seterusnya.
Pada hakekatnya sulang silima melekat pada setiap individu yang mengaku sebagai warga Pakpak di mana pun berada, karena sulang silima terkait dengan sistem kekerabatan dan struktur sosial masyarakat Pakpak. Sejak lahir seorang individu sudah masuk dalam sistem kekerabatan dan struktur sulang silima, baik sebagai anggota keluarga inti (jabu), keluarga luas, anggota lebbuh maupun anggota kelompok marga tertentu. Selain itu mereka juga otomatis menjadi kelompok sinina (dengan sibeltek), kelompok berru, maupun maupun kelompok puang.
Berdasarkan tingkatan serta cakupan peran dan fungsi dapat dikategorikan  5 jenis sulang silima, yaitu:
1.       Sulang Silima Jabu; berarti lima unsur ada di tingkat keluarga inti.
2.      Sulang silima Sibeltek Bapa; berarti lima unsur ada di tingkat keluarga luas khususnya ayah bersaudara.
3.      Sulang Silima Sibeltek Mpung; berarti ada di tingkat keluara luas khususnya kakek bersaudara.
4.      Sulang Silima Lebbuh; berarti ada di tingkat kelompok kerabat yang dihitung berdasarkan garis laki-laki dari suatu komunitas kerabat suatu marga yang lebih besar yang dapat dikategorikan sebagai klen kecil.
5.      Sulang Silima marga. Berarti ada di tingkat marga tertentu, misalnya marga Bancin, Manik, Berutu dan marga Pakpak lainnya. Sulang silima marga Berutu misalnya terdiri dari : Sukut (Mangmang, sinabul, sikuraja), Puang (Tinambunen dan Tumangger) dan Berru (Bancin dan Munthe).
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa  Sulang Silima Pakpak jelas tidak ada karena maga-marga Pakpak berasal dari nenek moyang yang berbeda-beda antara satu marga dengan marga lainnya.
Secara tradisional Sulang Silima berperan dalam berbagai aspek kehidupan  baik dalam sistem kekerabatan, upacara adat, proses pengambilan keputusan maupun dalam penyelesaian sengketa, baik di tingkat jabu (keluarga inti), sibeltek  bapa dan sibeltek  empung (keluarga luas),  komunitas Kuta, lebbuh (klen kecil), maupun marga (klen besar). Secara singkat berikut dijelaskan peran dan fungsi sulang silima dalam kebudayaan /adat istiadat Pakpak
01)  Dalam sistem kekerabatan sulang silima mengatur berbagai hak dan kewajiban dalam sistem perkawinan mulai dari pembatasan dan penentuan jodoh, mengkata utang, adat merbayo dan balik ulbas. Sulang silima juga mengatur adat sopan santun kekerabatan (pertuturen),
02)  Dalam Upacara adat[6] kelima unsur sulang silima sangat menentukan, baik upacara adat sepanjang lingkaran hidup (Life Cycle Rites) maupun upacara adat lainnya.
03)  Dalam proses Pengambilan keputusan di tingkat keluarga inti, keluarga luas, lebbuh, kuta, dan marga sangat menentukan keabsahan suatu keputusan. Misalnya dalam penentuan suatu upacara adat, runggu lebbuh, runggu kuta dan malah runggu aur.
04)  Pengalihan hak dan kewajiban. Pembagian warisan di tingkat keluarga inti, keluarga luas dan pengalihan hak tanah kepada marga lain atau marga kelompok berru (rading berru).
05)  Penyelesaian sengketa. Sengketa dalam keluarga inti, sengketa keluarga luas,  sengketa tanah, sengketa lebbuh, sengketa kuta, sengketa marga biasanya sulang silima sangat berperan karena penyelelesaian dengan lima unsur tersebut lebih diakui dan syah secara adat.     

2.      Sulang Silima Sebagai Organisasai Formal
Sulang Silima sebagai suatu organisasi formal mulai dibentuk sekitar 15-20 tahun yang lalu dan berkembang hingga kini. Sebahagian besar marga Pakpak telah membentuk organisasi sulang silima baik di Dairi maupun di Pakpak Bharat. Selanjutnya fenomena tersebut diikuti masing-masing lebbuh dari marga-marga. Formalitas tersebut ditandai dengan adanya kepengurusan dan badan hukum Sulang Silima marga atau lebbuh. Secara tradisional jelas tidak ada kepengurusan dan badan hukum dari Sulang Silima. Struktur kepengurusan Sulang Silima biasanya mengacu pada struktur organisasi kemasyarakatan (ormas) umumnya,  yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi. Badan hukumnya memiliki akte notaris dan didaftarkan di Kesbanglinmas masing-masing kabupaten.
Formalitas sulang silima marga dan lebbuh tersebut sebenarnya sesuatu yang baik dan merupakan terobosan baru dalam rangka menjawab tantangan zaman dan pengaruh luar. Namun demikian,  idealnya revitalisai yang dilakukan tetap mengacu kepada nilai dan aturan dasar Sulang Silima yang tradisional terutama menyangkut peran dan fungsi masing-masing unsur sulang Silima.  Dari lima peran sulang silima tradisional yang di jelaskan di atas peran 1 dan 2 tidak perlu di intervensi dalam organisasi formal, namun peran 3, 4 dan 5,  organisasi formal sulang silima yang dibentuk perlu terlibat dalam rangka pendampingan, perlindungan dan memperkuat posisi tawr masyarakat adat baik lebbuh maupun marga, yaitu dalam proses pengambilan keputusan, pengalihan hak dan penyelesaian sengketa. Untuk itu dibutuhkan beberapa syarat dalam pembentukan dan menjalankan organisasi sulang silima marga atau lebbuh antara lain:

ü  Pengurus sulang sulang silima seyogianya adalah mereka-mereka yang dipercaya, diteladani, mempunyai kapasitas, mempunyai kompetensi, dan mempunyai komitmen serta integritas yang tinggi.
ü  Pengurus harus menjadi corong dan juru bicara dari anggotanya dan bukan sebaliknya menjadi corong pihak luar
ü  Pengurus mengetahui dan menguasai masalah adat dan hak ulayat
ü  Pengurus mampu memperkuat posisi tawar masyarakat adat (sulang silima) untuk mempertahankan hak-hak adatnya
ü  Pengurus/organisasi mampu melindungi anggota dalam persoalan sengketa adat terutama sengketa tanah ulayat.
ü  Pengurus/organisasi harus mampu berperan sebagai fasilitator maupun negosiator dalam program pembangunan.
ü  Kepentingan masyarakat adat menjadi prioritas dalam menjalankan program kerja.
ü  Organisasi mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat adat (sulang silima)

Dengan terpenuhinya syarat tersebut maka peran organisasi sulang silima sebagai organisasi masyarakat adat menjadi penting dan dibutuhkan dalam pembangunan. Sebaliknya, bila syarat dan peran tersebut tidak dimiliki, maka formalitas organisasi sulang silima menjadi sesuatu yang tidak penting karena tidak relevan untuk  pembangunan dan untuk peningkatan harkat dan martabat anggota sulang silima. Malah bisa menimbulkan perpecahan dan pertikaian di dalamnya.    

  1. Penutup
Demikian uraian singkat tentang Sulang Silima untuk didiskusikan lebih lanjut dalam dialog ini. Njuah-njuah dan Lias ate.



































[1] Makalah yang dipresentasikan pada Dialog Sulang Silima Marga Pakpak pada hari Rabu, 24 Juni 2015 di Balai Pertamuan Salak Pakpak Bharat.
[2] Staff Pengajar FISIP USU.
[3] Pakpak dapat dikategorikan sebagai suatu suku bangsa yang berdiri sendiri seperti halnya suku bangsa lainnya di Indonesia. Harsya Bachtiar menyatakan  setiap suku bangsa di Indonesia dapat dikategorikan sebagai suatu nation (bangsa) tersendiri-sendiri dengan ketentuan memiliki wilayah, kebudayaan, bahasa dan ideologi masing-masing.

[4] Kelompok kekerabatan (kingroup) terdiri dari keluarga Inti (Nuclier Family); keluarga luas (ekstended Familiy); klen (clan); ambilineal, Kindred; paroh masyarakat dan lain-lain. Dalam budaya Pakpak keluarga inti disebut sada jabu, keluarga luas disebut sada bapa dan sada mpung. Lebbuh dan marga dapat dikategorikan sebagai contoh klen. Lebbuh merupakan klen kecil karena umumnya anggotanya masih saling mengenal dan diikat oleh rasa kesamaan komunitas, sedangkan marga merupakan contoh klen besar karena jumlah anggotanya cukup besar dan tidak saling kenal. 

[5] Klen (clan) adalah kelompok kekerabatan yang dihitung berdasarkan satu garis keturunan yaitu patrilineal atau matrilineal. Contoh marga, mado, fam dan suku.
[6] Dalam kebudayaan Pakpak Upacara adat dinamakan dengan istilah kerja-kerja . Ada dua tipe upacara adat yaitu  kerja baik dan kerja njahat. Kerja baik berarti upacara adat suka cita, sebaliknya kerja Njahat adalah upacara duka cita. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar