DIALOG SULANG SILIMA MARGA
PAKPAK:
SULANG SILIMA SEBAGAI UNSUR
KEBUDAYAAN PAKPAK DAN SEBAGAI ORGANISASI FORMAL[1]
Oleh: Lister Berutu[2]
A.
Konsep Kebudayaan
Kebudayaan dalam pengertian awam sering
diidentikkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan keindahan dan seni semata
atau benda-benda peninggalan masa lalu suatu kelompok sosial tertentu saja. Secara teoritis dan empiris
jelas pengertian ini salah, karena kebudayaan merupakan pola dari dan pola bagi
berpikir dan berprilaku suatu masyarakat. Dalam ilmu sosial konsep kebudayaan
sebenarnya dapat dibagi atas dua paradigma besar yaitu : paradigma kognitif dan
paradigma prilaku. Para ahli yang
menganut paradigma kognitif menjelaskan kebudayaan sebagai apa yang
dipersepsikan dan dipikirkan oleh manusia sebagai bagian dari kelompok
masyarakat tertentu. Dengan demikian berarti sifatnya abstrak karena mencakup
ide,pengetahuan, aturan dan hukum. Sebaliknya para ahli yang percaya dengan
paradigma prilaku lebih mengartikan kebudayaan sebagai apa yang dilakukan
manusia sebagai anggota kelompok masyarakat tertentu. Kedua paradigma tersebut
tentu berimplikasi terhadap hasil kajian masing-masing tentang apa dan
bagaimana kebudayaan itu sendiri.
Di
Indonesia seorang pakar Antropologi yakni Koentjaraningrat, dalam kajian-kajiannya
mengakomodir kedua cara pandang tersebut. Menurut beliau Kebudayaan adalah keseluruhan sistem ide, gagasan, aktivitas
dan hasil karya manusia yang dijadikan milik bersama dan diperoleh melalui
proses belajar. Lebih lanjut dikatakan kebudayaan memiliki 3 wujud dan 7
unsur universal. Tiga wujud tersebut terdiri dari : (1) sistem budaya yang mencakup
ide-ide, gagasan, nilai-nilai, pengetahuan, aturan dan norma. Sifatnya abstrak
karena tidak dapat diraba dan letaknya berada di pikiran pendukungnya; (2) Sistem
sosial terdiri dari aktivitas , interaksi dan tindakan. Sifatnya konkrit karena
dapat dilihat dan diamati oleh indra; (3) Artifak yang terdiri dari benda-benda
hasil karya budaya. Sifatnya sangat konkrit karena dapat diraba dan dipegang.
Tujuh unsur kebudayaan yang
universal menurut beliau terdiri dari : bahasa, sistem pengetahuan, mata
pencaharian, peralatan dan teknologi, organisasi sosial, kesenian, dan religi.
Dikatakan universal karena hampir semua masyarakat (suku bangsa) memiliki ke-tujuh unsur tersebut dan
masing-masing unsur dapat dianalisa berdasarkan 3 wujud kebudayaan tersebut.
Mengacu pada konsep kebudayaan
tersebut, berarti cakupannya sangat luas dan bervariasi. Untuk mengkaji tentang
kebudayaan Pakpak berarti idealnya
menganalisa tentang 3 wujud dan 7 unsur yang
terdiri dari : Bahasa Pakpak, Sistem Mata Pencaharian Hidup Pakpak, Sistem
Pengetahuan Pakpak, Sistem Peralatan hidup dan teknologi Pakpak, Sistem
Oranisasi Sosial Pakpak, Kesenian Pakpak, dan Sistem Religi Pakpak. Dalam
makalah singkat ini tentu tidak mungkin dikaji secara keseluruhan, karena
selain dibutuhkan waktu yang panjang. Dengan demikian saya akan lebih fokus pada beberapa sub
unsur dan secara khusus sub unsur sulang silima sesuai dengan tujuan
kegiatan ini.
B. Mengenal Pakpak[3]
Berdasarkan wilayah komunitas dan
dialek bahasa yang digunakan Pakpak mengkategorikan dirinya menjadi lima suak (bagian) yang dikenal dengan Pakpak Silima suak yakni : Pakpak
Keppas, Pakpak Pegagan, Pakpak Simsim, Pakpak Boang dan Pakpak Kelasen.
Masing-masing kelompok suak bila
diteliti secara mendalam tentu memiliki perbedaan-perbedaan,tapi semua kelompok
suak mengaku dan mengidentifikasi
diri sebagai suku bangsa atau etnis Pakpak.
Secara geografis sebenarnya
komunitas Pakpak berada dalam satu wilayah, tapi secara administrasi
pemerintahan terbagi dalam beberapa kabupaten dan kota, yaaitu : Kabupaten
Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten
Singkel, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Sabulusalam..
Sejarah asal usul etnis Pakpak
hingga kini belum ada kajian yang representatif. Ada tulisan yang menyatakan
berasal dari Hindia Belakang dan ada juga yang menyatakan berasal dari
etnis-etnis yang ada di Sumatera Utara. Semuanya tentu masih bersifat spekulatif karena tidak didasarkan pada
kajian ilmiah. Namun harus diakui juga beberapa marga di Pakpak merupakan hasil
difusi dari etnis lain yang berdekatan secara geografis dengan wilayah Pakpak.
Hal ini lumrah saja terjadi bagi setiap kelompok etnis di belahan dunia mana
pun. Pastinya setiap marga Pakpak memiliki latar belakang sejarah dan silsilah
secara sendiri-sendiri.
Dari sudut cerita rakyat
(legenda), Pakpak mengenal tiga zaman yaitu zaman Ntuara, Zaman Si Aji dan
zaman Manisia. Zaman Ntuara diceritakan merupakan zaman manusia raksasa yang
hidup di gua-gua; Zaman si Aji diceritakan merupakan zaman manusia purba yang
mana bentuk tubuhnya telah sama dengan manusia biasa (homo sapien) tapi masih hidup secara
sederhana dan tidak berpakaian. Baru zaman manisia adalah zaman yang sudah
memiliki kebudayaan yang sama dengan manusia dengan peradaban yang sama dengan
orang Pakpak saat ini. Demikian juga sejarah marga-marga yang ada pada etnis
Pakpak hingga kini belum banyak diketahui, diteliti dan dipublikasikan. Tentu
saja hal tersebut menjadi tugas kita bersama.
Komunitas dan Sistem Kekerabatan Pakpak
Secara konseptual komunitas berbeda dengan kelompok
kekerabatan walaupun di dalamnya ada unsur ikatan kekerabatan khususnya
komunitas kecil. Penekanan utama dalam komunitas adalah ikatan tempat tinggal.
Bentuk komunitas ada yang besar dan ada yang kecil. Di Negara Kesatuan Republik
Indonesia misalnya komunitas besar adalah Kecamatan, kota, kabupaten, provinsi
dan Negara. Komunitas kecilnya terdiri dari desa, RT, RW dan Lingkungan. Konsep
tersebut berlaku secara nasional karena diatur dalam perundang-undangan
walaupun dalam kehidupan sehari-hari,
masyarakat lokal memiliki konsep sendiri. Pakpak misalnya mengenal lebbuh, kuta, dan aur sebagai bentuk
komunitas lokal. Ketiga istilah tersebut lebih merakyat di tengah-tengah
masyarakat karena digunakan dalam kehidupan sehari-hari, sementara istilah desa
diguanakan hanya dalam urusan administrai sebagai warga negara.
Sistem kekerabatan masyarakat Pakpak diatur dalam adat
istiadat (budaya) yang diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya. Berikut
dijelaskan secara singkat beberapa unsur dalam sistem kekerabatan Pakpak,
antara lain:
01)
Garis keturunan didasarkan patrilineal dimana marga hanya ditrunkan oleh anak
laki-laki
(patrilineal).
02)
Perkawinan harus di luar marga (eksogami marga)
03)
Adat menetap nikah umunya di tempat kediaman suami (virilokal)
04)
Istilah dan Sopan santun kekerabatan (sebutan, sapaan, perbayoen/tidak
perbayoen
);
05)
Kelompok kekerabatan[4]
(kingroup) terdiri dari: sada jabu, sibeltek bapa,
sibeletek mpung,
lebbuh dan marga. Sada jabu dalam
kajian ilmu-ilmu sosial
dinamakan
keluarga inti yang terdiri dari ayah,ibu dan anak-anak yang belum
kawin.
Sibeltek bapa dan sibeltek mpung dikenal dengan istilah keluarga luas
(extended family)
yang terdiri dari lebih dari satu/banyak keluarga inti dan
bentuknya
virilokal. Lebbuh dan marga dapat dikategorikan sebagai klen (clan)[5].
Dua Tabel berikut mencoba mengidentifikasi marga-marga
(klen) dan lebbuh yang ada di 52 komunitas
desa di Pakpak Bharat, yang dianggap dan diakui sebagai pemilik hak ulayat (sukut ni talun).
Tabel 1
Nama Kecamatan, Desa dan Marga Pemilik Hak Ulayat
|
No.
|
Nama Kecamatan
|
Nama
Desa
|
Marga Pemilik Hak Ulayat
|
|
1.
|
Kecamatan Salak
|
Salak I
Salak II
Boangmanalu
Binanga Boang
Kuta Tinggi
Sibongkaras
|
Banurea
Banurea
Boangmanalu
Bancin
Bancin
Berutu
|
|
2
|
Kecamatan Kerajaan
|
Majanggut I
Majanggut II
Pardomuan
Perpulungen
Kutasaga
Kutadame
Kutameriah
Sukaramai
Surung Mersada
Perduhapen
|
Solin
Solin
Padang Bth
Kebeaken
Tinendung
Lembeng
Tinendung
Tinendung
Berutu
Tinendung dan Sitakar
|
|
3.
|
Kecamatan Sitellu Tali
Urang Jehe
|
Kaban Tengah
Bandar Baru
Tanjung Meriah
Tanjung Mulia
Simberuna
Perolihaen
Maholida
Perjaga
Malum
Mbinalun
|
Angkat
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Berutu
Angkat
Angkat
|
|
4.
|
Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut
|
5
Kecupak II
6
Kecupak I
7
Simerpara
8
Aornakan I
9 Aornakan II
|
Manik
Manik
Manik
Manik
Manik
|
|
5.
|
Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu
|
Silimakuta
Ulumerah
Pardomuan
Lae langge Namuuseng
Cikaok
|
Berutu
Berutu
Berutu dan
Munthe
Berutu
Berutu
|
|
6.
|
Kecamatan Si Empat Rube
|
Siempat Rube I
Siempat Rube II
Mungkur
Siempat Rube IV
Kuta Jungak
Traju
|
Padang
Padang
Padang
Padang
Padang
Cibro
|
|
7.
|
Kecamatan
Pagindar
|
1. Sibagindar
2. Pagindar
3. Lae Mbentar
4. Napatalun Perlambuken
|
Manik
Manik
Manik
Manik
|
|
8.
|
Kecamatan Tinada
|
Mahala
Tinada
Silimakuta
Kuta Babo
Prongil
Buluh Tellang
|
Solin
Solin
Sinamo
Padang
Sinamo
Padang Bth
|
|
Jlh.
|
8(delapan)
Kecamatan
|
52 (Lima puluh
dua) desa
|
|
Data diolah dari Hasil Penelitian
tahun 2013
Tabel berikut mengidentifikasi nama-nama lebbuh
marga di Kabupaten Pakpak Bharat yang secara tradisional dinamakan sebagai
Pakpak Simsim.
Tabel 2
Nama Lebbuh
Berdasarkan Marga di Pakpak Bharat
|
No
|
Marga
|
Lebbuh/kuta
|
|
|
1
|
Padang
|
Kuta Kacip
|
Teraju
|
|
Gorat
|
Jambu Buah rea
|
||
|
Kuta Jungak
|
Jambu
|
||
|
Perube Haji
|
Jambu Mbellang
|
||
|
Pangkalen
|
Kelenglengen
|
||
|
Mungkur
|
Kuta laki
|
||
|
2
|
Berutu
|
Rumerah
Beringen
Tandak
Lae langge
Namuseng
Lae Salak/sibongkaras
|
Kuta Kersik
|
|
Cikaok
|
|||
|
Lae Meang
|
|||
|
Kuta Ujung
|
|||
|
Kuta Tengah
|
|||
|
Buku Tinambun
|
|||
|
Gunung
|
Kucapi
|
||
|
Lae nggeddang
Lae Baning
Sibande
|
Bunga Julu
|
||
|
Penggegeen
|
|||
|
Matur
|
|||
|
|
Paku
|
||
|
|
|||
|
3
|
Solin
|
Kuta Delleng
|
Keceburen
|
|
Kuta Nangka
|
Lebbuh Nusa (Natam Julu)
|
||
|
Lae meang
|
Natam Jehe
|
||
|
Peterduen
|
Kuta Rih
|
||
|
Kuta batu
|
Tumba
|
||
|
Ampeng
|
Kuta Liang
|
||
|
Man Tinada
|
Permangmang
|
||
|
4
|
Manik
|
Sabah
|
Ornakan Tao
|
|
Kuta tengah
|
Ornakan Papan
|
||
|
Delamdam
|
Simerpara
|
||
|
Kutekur
|
Pagindar
|
||
|
Pulo namuk
|
Perlambuken
|
||
|
5.
|
Banurea
|
Kuta Kettang
|
Kuta Telangke
|
|
Kuta gugung
|
lae Nauli /lebbuh tending
|
||
|
Kuta Mabar
|
Boang jati
|
||
|
Lebbuh Tendang
|
Kuta Rimbaru,
|
||
|
|
Kuta Parira,
|
||
|
6.
|
Bancin
|
Kuta Tinggi
|
Penanggalen Jehe
|
|
Mungkur
|
Mbinanga Boang
|
||
|
Sigarmas
|
Pea Gancih
|
||
|
Kuta kacip
|
Kuta Rimbaru
|
||
|
Penanggalen Julu
|
Lae Impal
|
||
|
Penanggalen Tengah
|
Sondel
|
||
|
7.
|
Cibro
|
Teraju
|
|
|
8.
|
Munthe
|
Siunong-unong
|
|
|
9.
|
Sinamo
|
Mondah
|
Jolis (Perongil Jehe)
|
|
Lebbuh Mbellang
|
Perongil Jehe
|
||
|
|
|
Pencinaren (Santar Jehe)
|
Perbunbun (Perongil Jehe)
|
|
10
|
Tinendung
|
Silingkubang/Pngkolen
|
Perduhapen
|
|
Onan Janggi/Kerajaan
|
|
||
|
11.
|
Sitakar
|
Bernoh Sanggar
|
Talutuk
|
|
Sangkar (Lae Mbereng)
|
Ramba
|
||
|
12.
|
Kebeaken
|
Pengiringen
|
Mbinanga Sitellu
|
|
13
|
Angkat
|
Malum
|
Mbinalun
|
Diolah dari Hasil Penelitian
Tahun 2014
C.
Sulang Silima
Sebagai Organisasi tradisonal dan Sebagai Organisasi Formal.
1. Sulang
Silima sebagai organisasi Tradisional Pakpak
Sulang Silima
dapat diartikan sebagai lima bagian atau lima unsur. Sebagai kata benda berarti
lima bagian daging, sebagai kata sifat dan kerja berarti lima unsur sosial yang
berperan dalam sistem kekerabatan dan kemasyarakatan Pakpak. Ke lima unsur ini sangat
penting peranannya dalam dalam berbagai aspek kehidupan. Lima Unsur Sulang Silima tersebut terdiri
dari :
1.
Perisang-isang (Situaen)
2. Pertulan Tengah (sindiruang)
3. Perekur-ekur (siampun-ampun)
4. Berru (Takal peggu, ekur peggu,
labe, ndiangkip)
5. Punca Ndiadep (Puang: Benna ni
ari, Benna, Pengamaki, labe)
Ke lima
unsur tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori besar yaitu : Sinina, Puang dan Berru. Sinina ada dua
jenis yaitu sinina semarga (dari pihak
ayah) dan sinina tidak semarga yang sifatnya simetris atau
sejajar (ibu bersaudara). Kelompok Puang terbagi beberapa kategori, antara
lain : Puang Bena ni ari, Puang Benna,
Puang Pengamaki, dan Puang labe. Berru terdiri dari : berru penelangkeen mbelgah (Takal Peggu), Berru Penelangkeen kedek
(Ekur Peggu), berru ndiangkip, berru labe dan lain-lain. Penulis cenderung
menganggap istilah sibeltek dalam
adat Pakpak identik dengan saudara sekandung, walaupun prakteknya saat ini
menjadi meluas maknanya (semarga). Demikian juga istilah Kula-kula, penulis yakin merupakan serapan (pengaruh) istilah Hula-hula (Toba). Buktinya tidak pernah
dalam acara adat disebut Kula-kula Bena
ni ari, kula-kula bennna dan seterusnya.
Pada hakekatnya sulang silima melekat pada setiap
individu yang mengaku sebagai warga Pakpak di mana pun berada, karena sulang silima terkait dengan sistem
kekerabatan dan struktur sosial masyarakat Pakpak. Sejak lahir seorang individu
sudah masuk dalam sistem kekerabatan dan struktur sulang silima, baik sebagai anggota keluarga inti (jabu), keluarga
luas, anggota lebbuh maupun anggota kelompok
marga tertentu. Selain itu mereka juga otomatis menjadi kelompok sinina (dengan sibeltek), kelompok berru, maupun maupun kelompok puang.
Berdasarkan
tingkatan serta cakupan peran dan fungsi dapat dikategorikan 5 jenis sulang
silima, yaitu:
1. Sulang
Silima Jabu; berarti lima unsur ada di tingkat keluarga inti.
2. Sulang silima Sibeltek Bapa; berarti lima unsur ada di tingkat keluarga luas
khususnya ayah bersaudara.
3. Sulang Silima Sibeltek Mpung; berarti ada di tingkat keluara luas khususnya kakek
bersaudara.
4. Sulang Silima Lebbuh; berarti ada di tingkat kelompok kerabat yang dihitung berdasarkan garis
laki-laki dari suatu komunitas kerabat suatu marga yang lebih besar yang dapat
dikategorikan sebagai klen kecil.
5. Sulang Silima marga. Berarti ada di tingkat marga tertentu, misalnya marga Bancin, Manik,
Berutu dan marga Pakpak lainnya. Sulang silima marga Berutu misalnya terdiri
dari : Sukut (Mangmang, sinabul, sikuraja), Puang (Tinambunen dan Tumangger)
dan Berru (Bancin dan Munthe).
Dari uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa Sulang
Silima Pakpak jelas tidak ada karena maga-marga Pakpak berasal dari nenek
moyang yang berbeda-beda antara satu marga dengan marga lainnya.
Secara tradisional
Sulang Silima berperan dalam berbagai aspek kehidupan baik dalam sistem kekerabatan, upacara adat, proses pengambilan
keputusan maupun
dalam penyelesaian sengketa, baik di tingkat jabu
(keluarga inti), sibeltek bapa dan sibeltek empung (keluarga luas), komunitas Kuta, lebbuh (klen kecil), maupun marga (klen besar). Secara
singkat berikut dijelaskan peran dan fungsi sulang
silima dalam kebudayaan /adat istiadat Pakpak
01) Dalam sistem kekerabatan sulang silima mengatur berbagai hak dan
kewajiban dalam sistem perkawinan mulai dari pembatasan dan penentuan jodoh, mengkata utang, adat merbayo dan balik
ulbas. Sulang silima juga mengatur adat sopan santun kekerabatan (pertuturen),
02) Dalam Upacara adat[6]
kelima unsur sulang silima sangat menentukan, baik upacara adat sepanjang
lingkaran hidup (Life Cycle Rites) maupun upacara adat lainnya.
03) Dalam proses Pengambilan
keputusan di tingkat keluarga inti, keluarga luas, lebbuh, kuta, dan marga
sangat menentukan keabsahan suatu keputusan. Misalnya dalam penentuan suatu
upacara adat, runggu lebbuh, runggu kuta dan malah runggu aur.
04) Pengalihan hak dan kewajiban.
Pembagian warisan di tingkat keluarga inti, keluarga luas dan pengalihan hak
tanah kepada marga lain atau marga kelompok berru (rading berru).
05) Penyelesaian sengketa. Sengketa
dalam keluarga inti, sengketa keluarga luas, sengketa tanah, sengketa lebbuh, sengketa
kuta, sengketa marga biasanya sulang
silima sangat berperan karena penyelelesaian dengan lima unsur tersebut
lebih diakui dan syah secara adat.
2. Sulang
Silima Sebagai Organisasai Formal
Sulang Silima sebagai suatu organisasi formal mulai dibentuk sekitar
15-20 tahun yang lalu dan berkembang hingga kini. Sebahagian besar marga Pakpak
telah membentuk organisasi sulang silima
baik di Dairi maupun di Pakpak Bharat. Selanjutnya fenomena tersebut diikuti
masing-masing lebbuh dari
marga-marga. Formalitas tersebut ditandai dengan adanya kepengurusan dan badan
hukum Sulang Silima marga atau lebbuh.
Secara tradisional jelas tidak ada kepengurusan dan badan hukum dari Sulang
Silima. Struktur kepengurusan Sulang Silima biasanya mengacu pada struktur
organisasi kemasyarakatan (ormas) umumnya, yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris,
bendahara dan seksi-seksi. Badan hukumnya memiliki akte notaris dan didaftarkan
di Kesbanglinmas masing-masing kabupaten.
Formalitas sulang silima marga dan lebbuh tersebut
sebenarnya sesuatu yang baik dan merupakan terobosan baru dalam rangka menjawab
tantangan zaman dan pengaruh luar. Namun demikian, idealnya revitalisai yang dilakukan tetap
mengacu kepada nilai dan aturan dasar Sulang Silima yang tradisional terutama
menyangkut peran dan fungsi masing-masing unsur sulang Silima. Dari lima
peran sulang silima tradisional yang di jelaskan di atas peran 1 dan 2 tidak
perlu di intervensi dalam organisasi formal, namun peran 3, 4 dan 5, organisasi formal sulang silima yang dibentuk perlu terlibat dalam rangka
pendampingan, perlindungan dan memperkuat posisi tawr masyarakat adat baik lebbuh maupun marga, yaitu dalam proses
pengambilan keputusan, pengalihan hak dan penyelesaian sengketa. Untuk itu dibutuhkan
beberapa syarat dalam pembentukan dan menjalankan organisasi sulang silima marga atau lebbuh antara
lain:
ü Pengurus sulang sulang silima
seyogianya adalah mereka-mereka yang dipercaya, diteladani, mempunyai
kapasitas, mempunyai kompetensi, dan mempunyai komitmen serta integritas yang
tinggi.
ü Pengurus harus menjadi corong dan
juru bicara dari anggotanya dan bukan sebaliknya menjadi corong pihak luar
ü Pengurus mengetahui dan menguasai
masalah adat dan hak ulayat
ü Pengurus mampu memperkuat posisi
tawar masyarakat adat (sulang silima) untuk mempertahankan hak-hak adatnya
ü Pengurus/organisasi mampu
melindungi anggota dalam persoalan sengketa adat terutama sengketa tanah ulayat.
ü Pengurus/organisasi harus mampu
berperan sebagai fasilitator maupun negosiator dalam program pembangunan.
ü Kepentingan masyarakat adat
menjadi prioritas dalam menjalankan program kerja.
ü Organisasi mampu meningkatkan
harkat dan martabat masyarakat adat (sulang
silima)
Dengan
terpenuhinya syarat tersebut maka peran organisasi sulang silima sebagai organisasi masyarakat adat menjadi penting
dan dibutuhkan dalam pembangunan. Sebaliknya, bila syarat dan peran tersebut
tidak dimiliki, maka formalitas organisasi sulang
silima menjadi sesuatu yang tidak penting karena tidak relevan untuk pembangunan dan untuk peningkatan harkat dan
martabat anggota sulang silima. Malah
bisa menimbulkan perpecahan dan pertikaian di dalamnya.
- Penutup
Demikian uraian singkat tentang Sulang Silima untuk didiskusikan lebih
lanjut dalam dialog ini. Njuah-njuah dan Lias ate.
[1] Makalah yang
dipresentasikan pada Dialog Sulang Silima Marga Pakpak pada hari Rabu, 24 Juni
2015 di Balai Pertamuan Salak Pakpak Bharat.
[3] Pakpak dapat dikategorikan sebagai suatu suku bangsa yang berdiri sendiri
seperti halnya suku bangsa lainnya di Indonesia. Harsya Bachtiar
menyatakan setiap suku bangsa di
Indonesia dapat dikategorikan sebagai suatu nation (bangsa) tersendiri-sendiri
dengan ketentuan memiliki wilayah, kebudayaan, bahasa dan ideologi
masing-masing.
[4] Kelompok
kekerabatan (kingroup) terdiri dari keluarga Inti (Nuclier Family); keluarga
luas (ekstended Familiy); klen (clan); ambilineal, Kindred; paroh masyarakat
dan lain-lain. Dalam budaya Pakpak keluarga inti disebut sada jabu, keluarga luas disebut sada bapa dan sada mpung. Lebbuh dan marga
dapat dikategorikan sebagai contoh klen. Lebbuh merupakan klen kecil karena
umumnya anggotanya masih saling mengenal dan diikat oleh rasa kesamaan
komunitas, sedangkan marga merupakan contoh klen besar karena jumlah anggotanya
cukup besar dan tidak saling kenal.
[5] Klen (clan) adalah
kelompok kekerabatan yang dihitung berdasarkan satu garis keturunan yaitu
patrilineal atau matrilineal. Contoh marga, mado, fam dan suku.
[6] Dalam kebudayaan Pakpak
Upacara adat dinamakan dengan istilah kerja-kerja . Ada dua tipe upacara adat
yaitu kerja baik dan kerja njahat. Kerja
baik berarti upacara adat suka cita, sebaliknya kerja Njahat adalah upacara
duka cita.