Selasa, 23 Februari 2016

Pemanfaatan Kearifan Lokal Dalam rangka Pengembangan Model Pengelolaan Hutan Pada Masyarakat Hukum Adat Pakpak


Pada hakekatnya semua kelompok masyarakat dan komunitas (suku bangsa) memiliki basis-basis cultural yang dinamis serta relevan dalam menunjang pembangunan. Bila diakomodir dalam proses pembangunan menjadi sangat penting karena selain berbasis masyarakat (partisipatif) juga mampu menciptakan nilai dan aturan-aturan baru dalam rangka pemenuhan berbagai aspek kebutuhan pendukungnya. Hasil-hasil penelitian yang dilakukan para ilmuan sosial membuktikan bahwa berbagai potensi sosial budaya sangat kondusif dalam menunjang  pembangunan. Malah kalau digali lebih jauh dan dipahami dapat dijadikan modal untuk pembangunan itu sendiri, karena pembangunan sebenarnya bukan harus sesuatu yang baru tapi dapat mengacu kepada pemberdayaan potensi lokal yang sudah ada sebelumnya. Kajian tentang potensi lokal khususnya kearifan lokal yang ada dan yang berkembang pada masyarakat Pakpak umumnya dan Pakpak Bharat khususnya, sepengetahuan penulis jarang dilakukan sehingga penelitian ini penting. Kajian ini juga penting untuk memperkaya kajian teori kearifan lokal, maupun untuk kepentingan terapan.
Sesuai dengan judul, maka fokus kajian dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menggali secara mendalam hukum adat yang terkait dengan hak ulayat, hutan yang merupakan bentuk kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Pakpak Bharat, khususnya masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan. Selanjutnya akan dijelaskan dan dianalisa hak ulayat dan berbagai kearifan lokal tersebut untuk dijadikan model dalam pembangunan hutan berkelanjutan.
Untuk dapat meneliti secara mendalam dan komprehensif, maka pendekatan utama yang digunakan adalah paradigma emik, sehingga metode utamanya adalah kualitatif. Secara spesifik metode kualitatif yang digunakan adalah metode etnografi. Dengan demikian,  makan teknik yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi partisipasi dan diskusi kelompok terfokus (FGD). Walau demikian studi dokumentasi dan pustaka digunakan untuk memperkaya hasil penelitian lapangan yang dilakukan.
Penelitian lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Pakpak Bharat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat, karena semua wilayah desa dan hutan di sekitarnya menjadi milik marga tertentu secara komunal yang dikenal dengan  istilah atau konsep sukut ni talun. Marga Sukut ni talun dapat diartikan sebagai marga pemilik hak ulayat.  Ada puluhan nama marga yang memiliki hak ulayat di Pakpak Bharat, antara lain: Marga Padang, Solin, Berutu, Manik, Banurea, Bancin, Cibro, Sinamo, Tinendung, Sitakar, Kebeaken, Padang Batanghari, Angkat, Lembeng, dan marga lainnya. Namun demikian dari sisi sejarah luasan  pemilikan hak ulayat ada 4 (empat) marga, cukup besar wilayahnya  yaitu marga: Padang, Solin, Berutu dan Manik. Nama hak ulayat marga Solin dikenal dengan sebutan Mahala majanggut dengan cakupan wilayah Kecamatan Tinada dan  sebagian wilayah kecamatan Kerajaan. Nama hak ulayat marga Padang tercakup di wilayah kecamatan Si Empat Rube; Nama hak ulayat marga Berutu disebut Si tellu Tali Urang Jehe dan Sitellu Tali Urang Julu, dengan cakupan wilayah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan sebahagian wilayah Kecamatan Salak; Hak ulayat marga manik disebut wilayah Pergetteng-getteng sengkut yang mencakup Kecamatan Pagindar dan Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut. Sementara di wilayah kota Salak sebagai ibu kota kabupaten  yang menjadi pemilik hak ulayat ada 2 marga yaitu: Marga banurea dan Marga Boangmanalu.
Batas-batas hak ulayat antar marga berbeda dengan batas wilayah administrasi pemerintahan. Batas-batas tersebut umumnya adalah sungai, gunung, bukit dan lembah. Umumnya anggota marga dalam suatu komunitas memiliki pengetahuan tentang hak ulayat dan batas-batas hak ulayat dengan marga lainnya. Marga-marga yang menjadi pemilik hak ulayat di setiap wilayah selain mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, juga sangat berperan dalam berbagai kegiatan sosial maupun dalam proses pengambilan keputusan.
Masyarakat Pakpak Bharat mayoritas tinggal di sekitar hutan, sehingga kehidupannya banyak berhubungan dengan hutan. Lokasi hutan dijadikan sebagai sumber kehidupan dengan berbagai aktivitas hidup.  Hutan dijadikan sebagai tempat dan sumber ekonomi, sumber bahan pangan, sumber bahan obat-obatan dan juga terkait dengan religi. Sebagai sumber ekonomi, area hutan diolah menjadi  perladangan, perkebunan, serta  kayu  dan non kayu. Penghasilan non kayu, biotik yang hidup di hutan dijadikan sebagai sumber bahan pangan dan obat-obatan. Hasil penelitian membuktikan cukup beragam sumber-sumber tersebut disediakan oleh alam, baik melalui proses pengolahan maupun dikonsumsi langsung. Penduduk tempatan memiliki pengetahuan lokal, baik yang diperoleh secara turun temurun maupun melalui sharing pengetahuan maupun melalui pengalaman pribadi. Hubungan penduduk lokal dengan lingkungan hutan tidak sekedar hubungan ekonomi tapi  juga terkait dengan aspek sosial budaya dan religi. Dengan kata lain mereka memiliki kebudayaan terkait dengan hutan.


Key Word:   Masyarakat Adat, Kearifan lokal, dan Model Konservasi Hutan

Destinasi Wisata di Lebbuh Pakpak Silima Suak